Minggu, 22 April 2012

MANUSIA DAN KEADILAN


 DEFINISI MANUSIA
Manusia adalah makhluk yg sadar. Ini adalah kualitasnya yg paling menonjol; Kesadaran dalam arti bahwa melalui daya refleksi yg menakjubkan, ia memahami aktualitas dunia eksternal, menyingkap rahasia yg tersembunyi dari pengamatan, dan mampu menganalisa masing-masing realita dan peristiwa. Ia tidak tetap tinggal pada permukaan serba-indera dan akibat saja, tetapi mengamati apa yg ada di luar penginderaan dan menyimpulkan penyebab dari akibat. Dengan demikian ia melewati batas penginderaannya dan memperpanjang ikatan waktunya sampai ke masa lampau dan masa mendatang, ke dalam waktu yg tidak dihadirinya secara objektif. Ia mendapat pegangan yg benar, luas dan dalam atas lingkungannya sendiri. Kesadaran adalah suatu zat yg lebih mulia daripada eksistensi.
Manusia adalah makhluk utama dalam dunia alami, mempunyai esensi uniknya sendiri, dan sebagai suatu penciptaan atau sebagai suatu gejala yg bersifat istimewa dan mulia. Ia memiliki kemauan, ikut campur dalam alam yg independen, memiliki kekuatan untuk memilih dan mempunyai andil dalam menciptakan gaya hidup melawan kehidupan alami. Kekuatan ini memberinya suatu keterlibatan dan tanggung jawab yg tidak akan punya arti kalau tidak dinyatakan dengan mengacu pada sistem nilai.
DEFINISI KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai tcrtentu yang sudah diyakini atau discpakati.
Al-qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata ‘adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (ta’dilu, dalam arti mempersekutukan Tuhan dan‘adl dalam arti tebusan).
Allah SWT. Berfirman :
Artinya :  Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Keadilan didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini memperlihatkan, dia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang lain yang seharusnya dia terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi miliknya. Dalam hal jender, wujud pemenuhan hak atas wanita masih merupakan masalah kemanusiaan yang serius. Secara sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik masih merendahkan wanita. Persepsi  masih melekatkan yang merendahkan, mendiskriminasi dan memarjinalkan mereka.Dalam persepsi satu-satunya potensi wanita yang paling sering ditonjolkan adalah fisiknya. Tubuh wanita seakan sah dieksploitasi, secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara dan bentuknya di ruang privat maupun publik.
Gerakan emansipasi wanita telah berjasa besar dalam menghantarkan kaum wanita Indonesia menuju mimbar kehormatan dan gerbang kebebasan, harus dipahami kebebasan bukan berarti kebablasan. Realita melintas ditengah-tengah kehidupan modern, bahwa wanita tidak lagi dipandang sebelah mata, lebih dihargai dan dihormati. Kini banyak wanita menuntut kesamaan hak dengan pria, kesamaan untuk berkompetisi dalam dunia liberal dan terbebas dari ikatan kebudayaan. Dengan dalil mendobrak persepsi jender kaum feminis dengan mengusung gerakan emasipasi. “The end of the institution of marriage is a necessary condition for the liberation of women” (Declaration of Feminism, 1971). Dari deklarasi tersebut, kaum feminis menganggap institusi pernikahan sebagai The Frakenstein Monster (dalam film horor: frankeinstein sesosok mayat manusia dihidupkan kembali dan memiliki rupa menyeramkan, sadis, bahkan menjijikkan) harus diperangi demi kebebasan wanita.
Selain itu, Robin Morgan, Editor Ms. Magazine (majalah kebangsaan kaum feminis), mengatakan bahwa pernikahan hanya akan menghambat kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Bahkan Sheila Cronin, tokoh terkemuka kaum feminis menganggap pernikahan tak ubah sebagai praktik perbudakan terhadap perempuan. Cobalah kita kembali pada fitrah kita sebagai mahluk Tuhan. Pria dan wanita sampai hari kiamatpun tidak akan bisa sama karena memang tidak sama. Dan perlu diketahui bahwa keduanya bukanlah pesaing yang saling mengalahkan dan dikalahkan. Terlalu naif bagi pria apabila ia bersaing dan ingin mengalahkan wanita dan terlalu berlebihan juga apabila wanita minta disamakan dan bahkan ingin mengalahkan pria dengan gerakan emansipsi wanita yang kebablasan.
Kedua mahluk itu secara prinsip memang berbeda baik secara fisik maupun non fisik. Pria dengan segala kekuatannya, kemampuannya dan ketegasannya sangat mengedepankan logika, sedangkan wanita dengan kelembutannya dan kasih sayangnya mengandalkan perasaannya. Dengan demikian, pria adalah pasangan wanita dan wanita adalah pasangan pria, demikianlah takdir Tuhan menciptakan keduanya yang saling membutuhkan satu sama lain.
FAKTOR PENDUKUNG KEADILAN
Manusia yang hendak mencapai suatu tujuan, akan selalu terikat dengan banyak faktor sehingga dia akan mengambil langkah yang efisien sehingga dapat mencapai tujuannya dengan sempurna
Faktor kondisional memiliki dua makna. Pertama adalah melihat faktor yang harus diadakan dalam kondisi tertentu, sehingga faktor akan dapat dilihat sebagai syarat atau sebab. Dimana faktor mendominasi terciptanya suatu kondisi tertentu. Kedua adalah melihat kondisi yang ada dengan dihubungkan pada faktor pendukung, sehingga faktor faktor yang ada tersebut hanya sebagai pendukung.Dia hanya di perlukan ketika keadaan tertentu saja.Dan ini berkaitan dengan kondisi yang pertama.Ketika menghubungkan faktor yang harus diadakan untuk membuat langkah strategis, dan taktik yang tepat dan efisien adalah pilihannya, maka banyak yang harus dipenuhi. Misalnya, pengetahuan terhadap kondisi dirinya, tujuan yang hendak dicapai dan juga langkah langkah strategis dan taktis yang hendak dicapainya. Minimal ini, karena selain ini akan ada lagi banyak faktor yang harus diketahuinya untuk dapat memenuhi 'efisiensi' langkah. Maka pengetahuan terhadap kondisi, waktu dan tempat juga harus diperhatikan, atau boleh dikatakan, semua faktor yang mendukung dan juga Permasalahan bukan hanya menfokuskan pemikiran pada tujuan yang hendak dicapai, tapi juga persyaratan dan kondisi yang ada sehingga semua penghalang.faktor yang ada dan diperlukan dapat diindentifikasi dengan baik. Keseluruhan faktor, berarti bahwa semua faktor yang ada yang perlu diadaan atau/dan yang sudah ada. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka membuat langkah strategis, karena dengannya langkah tersebut akan menjadi kongkrit dan praktis serta efisien. Tidak dapat dicapai langkah startegis yang baik, kecuali semua faktor sudah ter-inditifikasi, karena setiap kekurangan terhadap pengetahuan faktor tersebut, maka akan menjadi langkah tersebut akan tidak efisien bahkan boleh jadi mejauhkan dari pada tujuan.Boleh dikatakan faktor kondisional merupakan hal yang dominan untuk mencapai tujuan. Karena faktor kondisional merupakan persyaratan dari langkah stategis dan taktis, untuk tercapainya tujuan. Dengan ini maka dihadapan kita ada dua kondisi (minimal) :
1. Terpenuhinya semua semua faktor, yaitu menciptakan (mengadakan) semua faktor sehingga langkah yang hendak dicapai dapat segera dijalankan. Terjadinya pengkondisian sebelum melangkah.
2. Melangkah dengan harapan faktor yang belum ada akan didapatkan atau terkondisikan. Hal ini akan membuat semua langkah tidak efisien dan tidak fokus pada langkah strategis.

Kalau hendak dilihat dalam kehidupan manusia sekarang, maka banyak sekali contohnya, sehingga berapa banyak kegagalan yang harus diterima untuk mencapai cita-cita.

Mencapai keadilan sosial,misalnya. Ini merupakan cita cita semua manusia sekarang (kurang lebih). Tapi hingga sekarang dimana keadilan sosial itu telah tercapai, sehingga bentukan tersebut menjadi contoh yang kongkrit bagi semua. Maka jawabnya, semua manusia sedang berusaha untuk mencapainya, dan belum ada satu manusiapun yang sudah merasakan apa itu keadilan sosial.Faktor yang perlu diadalan sehingga keadilan sosial dapat dirasakan adalah:
1. Pendifinisan keadilan sosial dengan baik, sehingga faktor sosial akan memahami apa yang hendak dicapainya, atau apa yang menjadi cita cita bersama mereka. Kalau saja pendifinisian tidak jelas, atau adanya perbedaan pendapat, akan terjadilah perbedaan tujuan.
2. Faktor pendukung untuk membantu efisiensi kerja sosial sehingga akan terjadinya kerja sama diantara unsur yang diperlukan. Faktor pendukung utama yang dominan adalah SDM yang memenuhi syarat untuk keadilan, yaitu SDM yang (minimal) tidak berjalan atas interesnya sendiri.
3. Faktor penghalang, karena dengan adanya faktor ini, akan diperlukan suatu unsur tertentu untuk menindak lanjuti sehingga hilangnya faktor ini. Karena boleh jadi faktor ini menjadi penghalang sehingga sama sekali makna dan kondisi keadilan tidak akan didapatkan.

Dengan ini semua, tidak heran kalau diperlukan langkah "mundur" atau pengkondisian sebagai fundamen untuk menegakkan semua faktor keadilan yang diinginakan sehingga langlah strtegis kedepan akan djalanlan dengan efisinsi yang maksimal. Boleh jadi, "langkah mundur" ini menjadi langkah strategis, karena menyangkut dengan efisiensi kerja bersama sehingga cita cita akan di pastikan akan di dapatkan.Sebagai contoh adalah langkah pengkaderan, yaitu membentuk personal yang siap untuk menjalankan tugas bersamanya untuk mencapai keperluan sosial dengan baik. SDM yang memahami keadilan dan dia sendiri adil. Tanpa adanya faktor SDM yang memenuhi syarat keadilan, maka akan terjadilah cirkulasi atau permasalahan yang tidak akan berhenti. Karena dapat dipastikan ketidak adilan yang mendominasi kehidupan dan juga jalan yang ditempuh sedang dijalani oleh orang yang tidak adil. Permasalahan bukan hanya efisiensi, tapi juga masalah esensial, yaitu kedhaliman yang berjalan dengan harapan membentuk keadilan.

Tidak ada jalan lain, keadilan harus ditegakkan dulu pada personal yang hendak menjalankan keadialan dalam masyarakat, sehingga masyarakat dapat dibawa seorang adil kepada keadilan sosial itu sendiri. Tanpa faktor kondisonal ini, seorang adil, keadilan sosial hanya merupakan mimpi bersama Begitu juga mimpi mimpi indah sosial yang sekarang masih dinikmati oleh masyarakat dunia. Bagaimana kita hendak mengejar mimpi kalau itu hanya mimpi. Maka kita perlu mengambil langkah esensial dengan bangun mempersiapkan orang yang adil dan menghadapi ketidak adilan. Dengan inilah mimpi akan menjadi cita cita nyata.
Perlu juga difahami, bahwa selama ini keadilan sosial di dunia ini terhalang oleh kekuatan besar yang mengatas namakan keadilan tapi melakukan semua bentuk kezaliman terhadap semua bangsa termasuk menghambat keadilan terlaksana. Keadilan bagi mereka adalah segala yang menguntungkan mereka, selain itu adalah tidak adil. Maka semua negara dan bangsa yang tidak hendak memberikan keuntungan kepada mereka dianggap dan dituduh sebagai kezalimanan.
Selama kekuatan seperti ini ada, maka perjuangan menegakkan keadialan sosial adalah mempersiapkan orang adil yang berani melawan ketidak-adilan ini.
FAKTOR PENGHAMBAT KEADILAN
Keadilan itu sendiri memiliki faktor penghambat yakni sifat yang dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
-Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
-Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
-Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, dan lain sebagainya.

MACAM-MACAM MANUSIA
1.Para jenius  Para jenius menunjukkan macam manusia yang dapat memahami ajaran hanya dengan mendengarkan pokok ajaran. Jenis ini dapat dibandingkan dengan bunga teratai yang telah muncul di atas permukaan air dan pasti akan mekar pada sinar fajar hari yang pertama. Suatu contoh dapat dilihat dalam hal bhikkhu Sariputta Thera, petapa Bahiya, samanera Sankicca dan beberapa lainnya lagi yang dengan segera mencapai penerangan sempurna sewaktu mendengarkan syair syair yang pertama.

2. Para intelektual Manusia jenis kedua dengan tingkat kebijaksanaan yang lebih rendah adalah disebut para intelektual, yang memerlukan keterangan dan uraian lebih jauh sebelum mereka dapat mencapai Penerangan Sempurna. Contoh dari jenis ini adalah lima orang petapa dan rombongan seribu petapa penyembah api yang dipimpin oleh Uruvela Kasapa. Mereka dapat dibandingkan dengan bunga-bunga teratai yang masih berada di bawah permukaan air, sedang menunggu untuk muncul di atas permukaan air pada hari berikutnya.

3. Mereka yang dapat dilatih Mereka yang dapat dilatih menunjukkan mayoritas manusia biasa (yang tidak begitu bodoh tetapi juga tidak begitu bijaksana). Orang-orang ini memerlukan instruksi-instruksi dan uraian-uraian serta suatu jangka waktu latihan dan praktek sebelum mereka dapat mengharapkan suatu kemajuan atau perkembangan yang nyata. Mereka dapat dibandingkan dengan bunga teratai yang masih berada agak jauh di bawah permukaan air. Mereka memerlukan suatu jangka waktu lebih lama untuk pertumbuhan dan kemunculan mereka di atas permukaan air.


4. Mereka yang tidak dapat dilatih Mereka yang tidak dapat dilatih atau tidak ada harapan adalah mereka yang tidak mungkin mengerti atau maju dalam masa kehidupan ini. Mereka dapat mendengarkan ajaran-ajaran atau mencoba untuk mempraktekkan sesuai dengan perintah-perintah, tetapi karena keterbelakangan atau kebutaan batin mereka, tidak ada hasilnya yang dapat diharapkan. Mereka adalah seperti bunga teratai yang dimakan habis oleh binatang air, tidak mempunyai harapan untuk tumbuh di atas permukaan air.

MACAM-MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Sumber pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar